"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan dengan bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian itu dilakukan 17 hari sebelum Suhardiman diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara tersebut dinilai telah masuk dalam tahap penyidikan.
Amplop tersebut kemudian ditemukan penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan di kediaman atau lokasi milik Ketua DPRD Kuansing Juprizal. KPK sampai saat ini belum menjelaskan secara rinci bagaimana amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Menhut tersebut bisa berada di tangan Juprizal.
Dari hasil penelusuran, uang yang berada di dalam amplop juga tidak sesuai dengan keterangan awal para petani. Jika sebelumnya disebut terdapat SGD 14 ribu, penyidik justru menemukan SGD 12 ribu. KPK masih mendalami keberadaan sisa SGD 2.000 yang diduga seharusnya berada di dalam amplop tersebut.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.