NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Raja Juli. Menurutnya, penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menhut, Andi Saiful Haq.

Pemeriksaan terhadap Andi Saiful dilakukan untuk menggali lebih jauh proses pengembalian amplop yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Raja Juli.

"Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan," kata Setyo dilansir NadiKabar.com, Senin (7/9/2026).

Meski demikian, Setyo mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru dari tim penyidik mengenai pemeriksaan tersebut. KPK masih menunggu laporan dari penyidik terkait tindak lanjut pemeriksaan.

"Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tutur Setyo.

"Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya," imbuhnya.