NADIKABAR.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya bisnis restoran. Pelaku usaha yang nekat tidak mengurus sertifikat halal hingga batas waktu 18 Oktober 2026 terancam sanksi berat, mulai dari penarikan produk hingga penutupan tempat usaha.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, menegaskan bahwa kepatuhan ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

"Jika belum juga bersertifikasi halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan. Tindakannya adalah teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga sampai kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran," ujar Mamat dalam acara media gathering LPPOM MUI di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2026).