Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Belum Urus Sertifikat Halal hingga 18 Oktober 2026? Ini Sanksinya
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya bisnis restoran. Pelaku usaha yang nekat tidak me
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 2 September 2026 pukul 14:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menambahkan, keberadaan tulisan atau simbol keagamaan di area restoran tetap bukan jaminan kehalalan suatu produk maupun jasa penyajian.
"Misalkan ada ditampilkan no pork, no lard, kemudian ada ayat Al-Qur'an ditampilkan di situ, tetap itu bukan jaminan bahwa di situ halal. Harus bersertifikat halal," pungkasnya.
Pemerintah imbau seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memanfaatkan sisa waktu relaksasi hingga 18 Oktober 2026 untuk segera mendaftarkan produk dan jasa restorannya agar terhindar dari sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.