Ia menambahkan, keberadaan tulisan atau simbol keagamaan di area restoran tetap bukan jaminan kehalalan suatu produk maupun jasa penyajian.

"Misalkan ada ditampilkan no pork, no lard, kemudian ada ayat Al-Qur'an ditampilkan di situ, tetap itu bukan jaminan bahwa di situ halal. Harus bersertifikat halal," pungkasnya.

Pemerintah imbau seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memanfaatkan sisa waktu relaksasi hingga 18 Oktober 2026 untuk segera mendaftarkan produk dan jasa restorannya agar terhindar dari sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.