Saat ditanya mengenai nasib restoran yang abai terhadap aturan ini, Mamat menegaskan sanksinya bisa sampai pada penutupan operasional.

BPJPH juga menyoroti maraknya tempat makan yang memasang klaim sepihak seperti no pork no lard (tanpa daging babi dan tanpa minyak babi) atau memajang ayat Al-Qur'an untuk meyakinkan konsumen. Mamat memastikan klaim mandiri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa menggantikan sertifikat resmi.

"Klaim sendiri ada aturannya. Kalau no pork, no lard, itu bukan bersertifikat halal. Itu klaim sendiri saja, termasuk pelaku usaha yang belum bersertifikat halal," jelas Mamat.