Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Belum Urus Sertifikat Halal hingga 18 Oktober 2026? Ini Sanksinya
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya bisnis restoran. Pelaku usaha yang nekat tidak me
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 2 September 2026 pukul 14:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat ditanya mengenai nasib restoran yang abai terhadap aturan ini, Mamat menegaskan sanksinya bisa sampai pada penutupan operasional.
BPJPH juga menyoroti maraknya tempat makan yang memasang klaim sepihak seperti no pork no lard (tanpa daging babi dan tanpa minyak babi) atau memajang ayat Al-Qur'an untuk meyakinkan konsumen. Mamat memastikan klaim mandiri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa menggantikan sertifikat resmi.
"Klaim sendiri ada aturannya. Kalau no pork, no lard, itu bukan bersertifikat halal. Itu klaim sendiri saja, termasuk pelaku usaha yang belum bersertifikat halal," jelas Mamat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.