Pemerintah Arab Saudi pun tetap mempertahankan Jumat sebagai salah satu hari istirahat mingguan ketika sistem akhir pekan diubah pada 2013.
Hal ini juga terlihat dalam aturan ketenagakerjaan Arab Saudi. Undang-undang ketenagakerjaan memberikan pekerja hak atas dua hari istirahat dalam sepekan dengan upah penuh, dengan salah satunya adalah Jumat. Dalam kondisi tertentu, pemberi kerja dapat mengganti hari Jumat bagi sebagian pekerja dengan hari lain, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan kewajiban keagamaannya.
Artinya, kedudukan Jumat sebagai hari istirahat memiliki kaitan kuat dengan kebutuhan ibadah sekaligus sistem ketenagakerjaan.
Berbeda dengan Indonesia yang umumnya mengenal Sabtu-Minggu sebagai akhir pekan bagi banyak pekerja, Arab Saudi menjalankan hari kerja resmi dari Minggu sampai Kamis.
Artinya, ketika masyarakat di Indonesia mulai memasuki akhir pekan pada Sabtu atau Minggu, masyarakat Arab Saudi justru kembali menjalani aktivitas kerja pada Minggu.
Pola tersebut juga menunjukkan bahwa konsep "akhir pekan" tidak selalu sama di setiap negara. Sistem hari libur sangat dipengaruhi oleh agama, sejarah, budaya, serta kebutuhan ekonomi masing-masing negara.
Jadi, jika mendengar bahwa Arab Saudi libur pada hari Jumat, informasi tersebut memang benar.