Artinya: "Tidak ada seorang pun yang meminumnya (khamar) yang akan diterima salatnya (oleh Allah) selama 40 hari. Dan tidaklah dia mati, sedangkan pada jasadnya masih ada bekasnya, kecuali surga haram atasnya. Dan jika dia mati dalam kurun waktu 40 hari (sejak dia minum khamar), maka dia mati seperti matinya orang-orang jahiliah." (HR Ath-Thabrani)

Sementara itu, ancaman mengenai tidak diterimanya salat seorang muslim selama 40 hari karena mendatangi dukun berasal dari hadits yang dikeluarkan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang datang ke tukang ramal/dukun lalu menanyakan hal yang ghaib kemudian ia percaya padanya, maka tidak diterima salatnya selama 40 hari." (HR Muslim)

Hadits tersebut terdapat dalam buku Syariat Islam Menjawab Persoalan Ummat oleh Thohir Luth. Dalam kitab Al-Wafi karya Musthafa Dib Al-Bugha juga terdapat riwayat serupa dengan redaksi berikut:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْمَرْأَةِ الَّتِي زَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَلَا مَنْ أَتَى كَاهِنًا وَلَا مَنْ شَرِبَ خَمْرًا أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya: "Allah tidak menerima salat perempuan yang suaminya marah kepadanya, orang yang mendatangi dukun, dan orang yang minum khamar selama 40 hari."