Dijelaskan dalam buku Beriman kepada Allah karya Abdul Hadi Awang, Imam Nawawi dan ulama lain menjelaskan ancaman tidak diterimanya salat selama 40 hari dalam hadits tersebut maksudnya salat yang dilakukan oleh orang tersebut tidak akan mendapat pahala selama 40 hari, meskipun salatnya dianggap sah dalam menunaikan kewajibannya.
Mengenai hal ini, para ulama tidak mewajibkan untuk mengqadha atau mengganti salat yang tidak diterima selama 40 hari tersebut.
Para ulama mazhab Syafi'i memahami hukum tidak diterimanya salat dengan membedakan dua capaian dari sebuah ibadah. Mereka berpendapat pelaksanaan salat fardu yang telah memenuhi rukun dan syarat secara sempurna pada dasarnya menghasilkan dua konsekuensi.
Pertama, gugurnya status kewajiban. Hal ini berarti tanggungan beban syariat telah terlepas dari pundak seseorang, sehingga ia tidak dianggap berutang atau harus mengganti salat kepada Allah SWT. Kedua, perolehan pahala. Artinya ibadah yang dilakukan mendatangkan rida Allah SWT, yakni bernilai pahala di akhirat.
Kedua hal tersebut umumnya diperoleh secara bersamaan. Namun, dalam kaidah hukum Islam, keduanya bisa terpisah lantaran disebabkan suatu kondisi. Seperti yang terjadi pada seorang muslim yang meminum khamar atau mendatangi dukun, ketika kewajibannya gugur, tetapi tidak mendapat pahala atas ibadahnya.