NADIKABAR.COM — Wadah bekas masak atau menyajikan daging babi perlu disucikan untuk bisa kembali dipakai muslim. Begini tata cara membersihkannya menurut fikih Islam.

Bagi umat Islam, persoalan kehalalan makanan tak hanya berkaitan dengan bahan yang dikonsumsi, tapi juga kebersihan alat makan dan wadah yang digunakan.

Terlebih jika wadah makanan pernah digunakan untuk mengolah bahan yang tergolong najis. Karena itu, ada tata cara tertentu yang dapat dilakukan sebelum wadah kembali digunakan.

Dalam fikih Islam, babi termasuk hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Hal ini disebutkan secara tegas dalam Alquran, salah satunya melalui surat Al-An'am ayat 145.

Dilansir dari Halal Corner, (11/9/2026), dijelaskan bahwa para ulama sepakat mengenai keharaman babi. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai bagian babi yang termasuk dalam kategori najis.