Pendapat ini juga dapat menjadi pilihan dalam kondisi tertentu. Misalnya bagi orang yang bekerja di restoran yang mengolah makanan berbahan babi.
Kondisi serupa juga dapat terjadi ketika seseorang tinggal di lingkungan mayoritas nonmuslim, termasuk saat menerima makanan dari tetangga yang menggunakan wadah bekas olahan babi.
Perlu diperhatikan bahwa pembahasan ini berkaitan dengan tata cara penyucian menurut fikih. Dalam praktiknya, setiap orang dapat mengikuti pandangan ulama atau mazhab yang menjadi rujukannya.
Bagi yang mengikuti mazhab Syafii, penggunaan debu menjadi bagian penting dalam proses penyucian. Sementara pendapat lainnya memberikan pilihan yang lebih sederhana ketika kondisi tidak memungkinkan.