NADIKABAR.COM — Bentang alam Wehea-Kelay di Kalimantan Timur ditunjuk Kementerian Kehutanan sebagai salah satu lokasi percontohan implementasi Multiusaha Kehutanan (MUK), guna mengembangkan usaha berbasis hutan yang berkelanjutan.
"Setelah jadi percontohan sejak 6 Oktober tahun ini, kami bersama pemerintah terus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Herlina Hartanto dihubungi dari Samarinda, Selasa.
Bentang alam tersebut merupakan salah satu lanskap hutan penting di Kalimantan Timur, karena menjadi habitat berbagai satwa kunci seperti orang utan, owa, beruang madu, bekantan, dan rangkong.
Melalui MUK, pemerintah mendorong diversifikasi usaha kehutanan yang selama ini banyak bergantung pada hasil kayu, dengan mengembangkan sumber pendapatan alternatif seperti agroforestri dan jasa lingkungan, termasuk perdagangan karbon.
Ketergantungan pada hasil kayu dinilai belum mampu mengoptimalkan potensi ekonomi hutan. Selain itu, tingginya biaya produksi dan tekanan harga pasar menyebabkan sebagian konsesi tidak aktif berproduksi, sehingga berisiko mengalami degradasi hutan, deforestasi, hingga alih fungsi lahan.
Selain Wehea-Kelay, pemerintah menetapkan empat lokasi percontohan lainnya, yakni Bukit Tiga Puluh di Jambi, Pesawaran dan Lampung Selatan di Lampung, Kubu Raya di Kalimantan Barat, serta Peusangan Elephant Conservation Initiative di Aceh.
Di Wehea-Kelay, YKAN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat menginisiasi bentang alam sejak 2024 sebagai wadah kolaborasi pengelolaan lanskap berkelanjutan.
"Saat ini telah ada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Hutan Alam (PBPH-HA) yang bergabung dalam inisiatif tersebut yang mencakup 14 desa," kata Herlina.
Ia menambahkan, bentang alam Kalimantan kini sedang mengembangkan model bisnis kehutanan yang memadukan hasil hutan kayu dengan agroforestri regeneratif dan jasa lingkungan.
Pendekatan ini mengutamakan konservasi dengan tetap melindungi kawasan hutan lindung, termasuk sebagian besar kawasan produksi yang memiliki nilai konservasi tinggi. Kegiatan produksi juga dirancang mengikuti standar keberlanjutan untuk membuka peluang pendanaan dan investasi hijau.