Anggota Polri dengan keahlian khusus bisa diperpanjang
UU Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (7), perpanjangan batas usia pensiun dapat diberikan maksimal satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional dikecualikan dari batas usia pensiun pada ayat (5). Batas usia pensiun mereka mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat fungsional.
Aturan peralihan bagi polisi yang mendekati pensiun
Undang-undang tersebut juga mengatur masa peralihan bagi anggota Polri yang mendekati usia pensiun ketika aturan baru mulai berlaku pada 17 Juni 2026.