Anggota yang telah berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku mengikuti ketentuan batas usia pensiun baru. Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun saat aturan berlaku mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026 dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun berdasarkan ketentuan peralihan tersebut. Pengaturan ini ditujukan untuk mengatur penerapan batas usia pensiun baru bagi anggota yang sudah mendekati masa purnatugas.
Aturan usia pensiun polisi sedang diuji di Mahkamah Konstitusi
Ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 7 Oktober 2026, MK menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 30 ayat (5) dan ketentuan peralihan UU Nomor 5 Tahun 2026.
Pemohon mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan meminta agar batas tersebut diberlakukan sama, yakni paling tinggi 58 tahun. Dalam sidang perdana, majelis hakim memberikan sejumlah saran perbaikan permohonan dan waktu 14 hari kerja untuk menyempurnakan berkas.
Dengan demikian, pada saat sidang perdana tersebut digelar, permohonan masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan yang mengubah ketentuan usia pensiun. Aturan yang berlaku tetap merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2026 selama belum ada putusan yang mengubah ketentuan tersebut.