Ironisnya, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan arsitektur hukum. Dari Undang-Undang Pangan, hingga Standar Nasional Indonesia (SNI), negara telah membangun kerangka regulasi yang cukup lengkap untuk memastikan bahwa setiap klaim fortifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Persoalannya bukan lagi apakah aturan tersedia, melainkan apakah aturan tersebut diawasi, diverifikasi, dan ditegakkan secara konsisten.

Seluruh kerangka hukum yang mengatur beras fortifikasi sebenarnya membentuk satu sistem perlindungan konsumen yang saling melengkapi. Berikut sintesis regulasi utamanya.

Pertama, perlindungan konsumen dimulai dari hak atas informasi yang benar. Pasal 4 huruf c Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang dibelinya. Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 96 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa pemberian label pangan bertujuan memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat sebelum membeli maupun mengonsumsi pangan. Dalam konteks beras fortifikasi, dua regulasi ini menegaskan bahwa klaim tambahan vitamin dan mineral bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan janji yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen.

Kedua, negara membangun pagar agar janji pada kemasan tidak berhenti sebagai slogan. Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan memperbolehkan penggunaan istilah "ditambah", "diperkaya", atau "difortifikasi" hanya apabila benar dilakukan pada saat pengolahan dan tidak menyesatkan konsumen. Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur persyaratan sanitasi pangan yang mencakup penerapan sistem ketertelusuran serta pencegahan penurunan kandungan gizi sepanjang rantai pangan.

Sementara itu, Pasal 3 huruf d dan e Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional menempatkan Badan Pangan Nasional pada fungsi pemenuhan persyaratan gizi pangan serta penerapan standar keamanan pangan. Rangkaian kebijakan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada isi kemasan, tetapi juga pada tata kelola yang mengawasi produk sejak hulu hingga hilir.