Ketiga, seluruh komitmen hukum tersebut bermuara pada pembuktian ilmiah. Pasal 33 ayat (2) Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar mewajibkan klaim zat gizi pada pangan fortifikasi didukung hasil analisis laboratorium pada pangan fortifikasi memenuhi batas toleransi sesuai ketentuan sebagai dasar pembuktian klaim gizi. Sementara Pasal 3 ayat (5) huruf e Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras menetapkan beras fortifikasi sebagai kategori resmi beras khusus yang tunduk pada persyaratan mutu dan pelabelan tertentu. Ketentuan itu kemudian dipertegas oleh SNI 9372:2025 yang mengatur persyaratan mutu, metode pengujian, dan penandaan, sehingga mutu, kandungan gizi, dan klaim fortifikasi dapat diverifikasi secara ilmiah.
Jika dibaca sebagai satu kesatuan, seluruh regulasi tersebut membangun tiga pilar perlindungan konsumen—kejujuran informasi, kepastian mutu, dan pembuktian ilmiah—yang semestinya menjadi fondasi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap beras fortifikasi.
Di ruang publik, istilah "beras fortifikasi" sering dipahami secara sederhana sebagai beras yang diberi tambahan vitamin. Padahal definisinya jauh lebih ketat.
Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 menegaskan bahwa istilah "beras fortifikasi" hanya boleh digunakan untuk produk yang memenuhi seluruh ketentuan SNI 9372:2025, mulai dari bahan baku, komposisi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga pelabelan yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium.
Standar tersebut menegaskan bahwa fortifikasi bukan sekadar menambahkan vitamin ke dalam beras, melainkan memastikan kernel fortifikan tercampur secara homogen, sehingga distribusi zat gizi tetap sesuai standar.