NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membawa penyelesaian sengketa batas wilayah sepanjang 372,68 kilometer antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke Kementerian Dalam Negeri setelah mediasi di tingkat provinsi belum menghasilkan kesepakatan.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud di Balikpapan, Rabu, mengatakan Pemprov Kaltim telah memfasilitasi pertemuan kedua pemerintah kabupaten untuk mencari titik temu berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen tata ruang yang berlaku.
"Meski belum mencapai kesepakatan bersama, kedua pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi persoalan batas," kata Rudy.
Dalam mediasi tersebut, Pemprov Kaltim menawarkan peta batas yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042 sebagai rujukan penyelesaian.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyatakan menerima solusi berdasarkan peta tata ruang tersebut.