Menurut dia, penyelesaian batas wilayah bukan persoalan memperebutkan luasan wilayah, melainkan memberikan kepastian hukum mengenai batas daerah berdasarkan kaidah tata batas yang dapat diterapkan di lapangan.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas belum menyepakati usulan tersebut karena Pemkab Berau masih memerlukan sinkronisasi data pembanding secara administratif dan koordinatif serta mempertimbangkan aspek historis wilayah.

Pemkab Berau juga memilih agar penetapan batas kedua kabupaten diputuskan Kemendagri sehingga memiliki dasar hukum yang pasti.

Dalam rapat fasilitasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Aji Fitra Firnanda memaparkan kondisi eksisting serta membandingkan penarikan garis batas versi Pemkab Berau, Pemkab Kutai Timur, dan Pemprov Kaltim.

Total garis batas yang masih disengketakan kedua kabupaten mencapai 372,68 kilometer. Salah satu bagian yang menjadi fokus penyelesaian adalah Segmen Dua sepanjang sekitar 76 kilometer.