Persoalan batas Berau dan Kutai Timur telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kemendagri sebelumnya menyerahkan kembali fasilitasi penyelesaiannya kepada Pemprov Kaltim agar terlebih dahulu diupayakan penyelesaian di tingkat daerah.
Rapat di tingkat provinsi itu merupakan tindak lanjut atas arahan Kemendagri melalui berita acara dan surat tertanggal 13 Juli 2026.
Ketidakpastian batas wilayah tersebut berdampak terhadap pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di kawasan perbatasan kedua kabupaten, termasuk terkait fasilitas kesehatan, sekolah, penataan batas desa, serta pengelolaan kawasan hutan.
Wilayah yang bersinggungan mencakup sejumlah kecamatan di kedua kabupaten, antara lain Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk di Berau serta Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran di Kutai Timur.
Karena kedua pemerintah kabupaten belum mencapai kesepakatan, Pemprov Kaltim bersama kedua pemerintah kabupaten akan menyampaikan hasil pembahasan teknis, yuridis, dan dokumen tata ruang kepada Kemendagri untuk proses penyelesaian batas daerah.