NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD menggelar rapat paripurna terkait penyusunan sejumlah peraturan daerah (perda). Salah satunya terkait dengan jaminan masyarakat adat.
"Paripurna hari ini kita penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor terhadap dua rancangan peraturan daerah, yang pertama perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, maka tadi juga banyak kesepuhan-kesepuhan yang hadir," kata Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade), kepada wartawan seusai sidang digelar, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, rancangan peraturan daerah tersebut diinisiasi oleh DPRD setelah menggelar audiensi dengan sejumlah kelompok masyarakat adat di Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
"Terutama di beberapa wilayah yang menyangga Kabupaten Bogor yang begitu banyak kesepuhan, ada Kabupaten Lebak, ada Kabupaten Sukabumi, dan di Lebak sudah ada perda, termasuk juga di Sukabumi kalau nggak salah," ucapnya.