Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Beri Jaminan Hukum, Perda Masyarakat Adat di Bogor Mulai Digodok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD menggelar rapat paripurna terkait penyusunan sejumlah peraturan daerah (perda). Salah satunya terkait dengan jamina
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 18:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia mengatakan menyambut baik usulan tersebut. Perda itu nantinya memberi pemerintah daerah landasan hukum terkait masyarakat adat.
"Karena di dalamnya itu kan banyak potensi budaya, sosial, dan lainnya yang harus diamankan oleh peraturan daerah," ungkapnya.
"Tapi ada beberapa perubahan kondisi di di lapangan, misalnya contoh kampung adat, kampung adat tapi rumahnya ngikut masa sekarang, banyak rumah-rumah permanen. Kita berharap ke depan tentu kita akan diskusi dengan Pak Bupati. Kita berharap Bappeda itu merencanakan," terangnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.