Dia mengatakan menyambut baik usulan tersebut. Perda itu nantinya memberi pemerintah daerah landasan hukum terkait masyarakat adat.

"Karena di dalamnya itu kan banyak potensi budaya, sosial, dan lainnya yang harus diamankan oleh peraturan daerah," ungkapnya.

"Tapi ada beberapa perubahan kondisi di di lapangan, misalnya contoh kampung adat, kampung adat tapi rumahnya ngikut masa sekarang, banyak rumah-rumah permanen. Kita berharap ke depan tentu kita akan diskusi dengan Pak Bupati. Kita berharap Bappeda itu merencanakan," terangnya.