Menurut Mahfud, perubahan tersebut merupakan keputusan konstitusional yang diambil oleh PPKI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan keputusan akhir mengenai konstitusi Indonesia.

"Pancasila yang berlaku sekarang ini adalah Pancasila yang sah," tegas Mahfud.

Dalam kuliah umum tersebut, Mahfud juga menjelaskan posisi Indonesia dalam hubungan agama dan negara. Menurutnya, Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler.

Mahfud menjelaskan negara agama hanya mengakui satu agama sebagai dasar negara, sedangkan negara sekuler tidak mengurus agama. Sementara itu, dalam negara Pancasila, negara tetap mengurus kehidupan beragama masyarakat.

"Negara agama bukan, karena negara agama itu negara yang hanya mengakui satu agama. Negara sekuler juga bukan, karena negara sekuler itu tidak mengurus agama," ungkap Mahfud.

"Padahal di negara Pancasila, agama juga diurus," sambungnya.

Mahfud kemudian mengutip pandangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menyebut Indonesia sebagai negara yang 'bukan negara agama dan bukan negara sekuler'. Menurutnya, negara Pancasila tetap mengurus kehidupan beragama masyarakat tanpa menjadikan satu agama sebagai dasar negara.