Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan petunjuk tersebut meminta penyidik menyesuaikan sangkaan pidana dengan fakta hukum yang terungkap dalam putusan pengadilan tingkat pertama terhadap dua terdakwa lainnya.
"Dalam petunjuknya diminta menyesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," katanya.
Penyesuaian itu berkaitan dengan sangkaan pidana terhadap Misri. Penyidik sebelumnya menerapkan beberapa pasal, yakni Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam perkembangan terakhir, sangkaan pidana terhadap Misri diarahkan pada Pasal 221 KUHP. Misri tidak ditahan selama proses penyidikan.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Negeri Mataram telah mengadili I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.