Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Yogi dinyatakan melakukan pembunuhan, sedangkan Aris dinyatakan melakukan penganiayaan berat terhadap Nurhadi. Putusan keduanya kemudian berlanjut ke tingkat banding.

Misri sebelumnya sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, berdasarkan hasil kajian yang disampaikan dalam perkara tersebut, pengajuan itu tidak diterima.

Peristiwa yang menewaskan Brigadir Nurhadi terjadi pada 16 April 2025 di sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

Nurhadi ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kolam renang tempat I Made Yogi Purusa Utama dan Misri menginap. Korban kemudian mendapat pertolongan medis, tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Temuan luka pada tubuh korban kemudian mendorong keluarga meminta kepolisian mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.