Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Berkas pembunuhan Brigadir MN untuk tersangka Misri dinyatakan lengkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Arisandi menyampaikan bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir Muhammad
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 18:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hingga berkas dinyatakan lengkap, Misri tidak menjalani penahanan. Meskipun demikian, Arisandi menegaskan bahwa penyidik masih memantau keberadaan dari perempuan yang disebut sebagai teman kencan I Made Yogi Purusa Utama tersebut.
Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Erwin Setiawan saat menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa penyidik tidak menahan Misri karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Misri hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.