Hingga berkas dinyatakan lengkap, Misri tidak menjalani penahanan. Meskipun demikian, Arisandi menegaskan bahwa penyidik masih memantau keberadaan dari perempuan yang disebut sebagai teman kencan I Made Yogi Purusa Utama tersebut.

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Erwin Setiawan saat menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa penyidik tidak menahan Misri karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Misri hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," katanya.