Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Chandra Widianto. Yogi dan Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi yang kini berstatus terpidana.
Dalam putusan kasasi menolak kasasi para pihak sehingga pidana yang dijalankan Yogi bersama Aris yang merupakan pecatan Polri tersebut mengacu pada putusan tingkat banding.
Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Yogi dan tiga tahun penjara kepada Aris. Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi kepada keduanya sebesar Rp385 juta untuk istri korban, Elma Agustina, berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).