"Berkasnya ada dua. Kalau yang pimpinan itu, kita sedang pemenuhan P19 nya," katanya.

Pujewati mengatakan dalam petunjuk tersebut, jaksa meminta penyidik memperdalam keterangan sejumlah saksi.

"Perdalam lagi keterangan beberapa pihak terkait. Termasuk dari lingkungan pondok. Termasuk perhitungan restitusinya," sebutnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan berkas perkara tersangka anak tersebut telah lengkap.