"Iya, sudah lengkap itu," kata Harun.

Mengenai jadwal pelaksanaan tahap dua, Harun mengaku belum mengetahuinya.

Kasus pembakaran santri terjadi di Rosudatussaulatiyah, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025. Peristiwa tersebut merenggut nyawa seorang santri berinisial SS (14) dan melukai dua santri lainnya, ADR (14) serta SAH (14).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MR (16) yang merupakan senior korban dan Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR (55) selaku pimpinan Ponpes.