Dengan perlindungan tersebut, kata Rizal, penerapan pajak marketplace diharapkan tidak menggerus margin usaha, mendorong kenaikan harga, maupun membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.
Selain itu, mekanisme administrasi juga dinilai perlu dibuat sesederhana mungkin dengan mengandalkan sistem yang otomatis dan terintegrasi.
Dalam skema tersebut, pelaku UMKM cukup menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa, sementara platform marketplace menangani proses pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan.
βKeberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,β ujarnya.