Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh 22 atas transaksi di platform lokapasar mulai berlaku pada 1 November 2026, seiring dengan berakhirnya masa penundaan kebijakan yang direncanakan hingga 31 Oktober 2026.
Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9), menjelaskan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.
Oleh karena itu, kebijakan itu tetap merujuk pada keputusan terakhir di mana pungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026.
βIni berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,β tuturnya.