"Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia," ucap dia.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan empat orang yang terdiri dari penanggung jawab hingga pengelola teknis. Keempatnya yakni C (warga negara China) selaku penanggung jawab kegiatan, F selaku divisi elektronik, A selaku admin, dan L selaku bagian keuangan (finance).

"Sementara ini masih dikembangkan, namun patut diduga mereka adalah termasuk dalam jaringan internasional," tutur Setyo.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 handphone berbagai merek, 3 bundel dokumen, 19 CPU berikut monitor, 7 kartu ATM BCA, serta 7 kartu ATM dari bank China.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com ini dan mengamankan para tersangka di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online terus dijalankan, baik terhadap pengelola operasional maupun aliran dananya, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.