"Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online," kata Suhermanto melalui keterangannya, Rabu (21/10).

Suhermanto menyatakan penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyelidikan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Dari patroli tersebut, ditemukan situs Boxkia.com memuat mekanisme permainan spin game atau gacha dengan mata uang virtual untuk memperebutkan barang seperti item, action figure, atau kartu yang kemudian dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Adapun identitas lengkap keempat tersangka yang diamankan yakni Jhiazi Chen (WN China) yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Lalu Farhan Akbar Djafar yang bertugas di divisi kreatif dan memublikasikan materi promosi di Instagram dan TikTok.

Selanjutnya Alfi Sena Pradipta yang bertugas sebagai customer service sekaligus admin untuk menaikkan peringkat situs, serta Lesica yang bertugas mengelola pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.