Ketut menyampaikan bahwa pemberhentian operasional sementara dilakukan secara dinamis berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Berdasarkan data yang ada, rata-rata terdapat 20 hingga 30 SPPG yang dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara setiap harinya.
“Kami juga sampaikan bahwa di BGN melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG," katanya.
Ketut menjelaskan, pemberhentian tersebut disebabkan oleh berbagai kondisi, baik yang berkaitan dengan kejadian fatal maupun kejadian nonfatal, seperti terhentinya distribusi makanan karena makanan yang tidak layak sebelum dikonsumsi serta tidak terpenuhinya aspek higiene dan sanitasi.