Ia juga menambahkan bahwa keputusan penghentian tersebut tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi. Temuan dapat bersumber dari hasil pemantauan tim pemantauan dan pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) melalui pemeriksaan rutin maupun insidental, serta hasil investigasi Inspektorat Utama.
Dari hasil temuan tim di lapangan akan dihasilkan rekomendasi. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh SPPG, hal tersebut dapat mengakibatkan suspend secara berjenjang.
"Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan harus dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan," tuturnya.