Ia mengatakan aturan baru mengenai dana operasional tersebut telah ditandatangani pada Kamis pagi. Dalam aturan itu, biaya operasional dapur tidak boleh melebihi Rp3.000 per porsi.

"Pemborosan lagi, maka hari ini, hari ini tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional itu adalah up to maximal Rp3.000, jadi tidak boleh lebih dari Rp3.000," ujarΒ Sudaryono.

Menurut Sudaryono, potensi penghematan dihitung berdasarkan selisih biaya operasional, sisa hari hingga akhir tahun, serta jumlah porsi MBG yang disalurkan.

"Selisihnya, dikalikan dengan sisa hari sampai dengan akhir tahun, dikaitkan jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi," ujarnya.

Sudaryono mengkritik skema sebelumnya karena dinilai berpotensi membuat anggaran negara terserap terlalu besar untuk biaya operasional, bukan untuk penyediaan makanan bagi penerima manfaat.