Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Dengan begitu, pencairan dana operasional tidak dapat dilepaskan dari kepatuhan SPPG dalam menjalankan mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
Selain pelaporan, tertundanya pencairan dana operasional SPPG lantaran ketidaksesuaian data penerima manfaat yang dilayani dengan data yang telah ditetapkan.
Kesesuaian antara penerima manfaat yang dilayani dengan data SPS-2 diperlukan agar pelaksanaan Program MBG berjalan tepat sasaran sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.