Ketut menyebutkan, kedua SPPG tersebut adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat, yang operasionalnya dihentikan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
Kemudian, SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat, juga dikenai penghentian operasional secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
"Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat," ucap Ketut.