Lebih lanjut, Ketut menjelaskan keputusan penghentian operasional secara permanen tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.

Kedua, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.

Melalui keputusan tersebut, BGN berkomitmen terus memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku secara transparan, serta dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.