NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan mekanisme pemberian insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah porsi dan kapasitas layanan masing-masing dapur serta jumlah hari operasional tiap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, yang merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program MBG.
Kepala BGN Sudaryono di Jakarta pada Kamis menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan, sehingga perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG turut menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif.
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, melainkan lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas lebih efisien. Selain itu, juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya," ujar pria yang akrab disapa Mas Dar itu.
Menurutnya, jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah.
"Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah," katanya.
BGN juga terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG, baik peserta didik maupun kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat sesuai dengan kapasitas dapur. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak dibebani jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan.
"Kami berharap tidak ada lagi rebutan penerima manfaat, tidak lagi ada dapur yang kecil kemudian overload (kelebihan beban) karena terlalu banyak penerima manfaatnya, dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil," ujar Mas Dar.
Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan SPPG memahami dan mengikuti ketentuan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program MBG.
"Kami harap baik itu mitra dan yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, dan semua tim dapur itu kemudian aware (sadar) terhadap kebijakan ini dan mengikutinya dengan sebaik-baiknya," demikian Mas Dar.