NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan BGN tahun 2025 dengan mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp160,37 miliar atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar.
Dana tersebut dikembalikan per 21 Oktober 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan BGN tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat menyampaikan, dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian, yaitu rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Terkait temuan rekening VA ganda, Lilli mengatakan bahwa dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp78,3 miliar.