"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional," kata Lili.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval (persetujuan) pada rekening-rekening tersebut.
Selain menindaklanjuti temuan terkait rekening VA, BGN juga telah mengembalikan dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Untuk poin tersebut, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp60,4 miliar.