Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
BGN Larang Susu Kental Manis hingga Minuman Rasa Susu di Menu MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuma susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Produk yang dilarang mencakup minuman susu, minuman mengand
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 00:24 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani bagi penerima manfaat yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.
Adapun kenis produk yang direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk ini juga tidak diperbolehkan ditambah dengan gula, pengawet, perasa dan pewarna.
Kemudian dalam produk susu yang digunakan hari memliki kandungan susu segar minimal 80%, serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.