Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani bagi penerima manfaat yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Adapun kenis produk yang direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk ini juga tidak diperbolehkan ditambah dengan gula, pengawet, perasa dan pewarna.

Kemudian dalam produk susu yang digunakan hari memliki kandungan susu segar minimal 80%, serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.