Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pelaksana program dalam menentukan penghentian layanan ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ, termasuk di beberapa wilayah seperti Kalimantan, Sumatra, dan Papua yang tengah dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mas Dar menjelaskan, apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan. Sebaliknya, jika pemberitahuan baru diterima ketika proses persiapan dan memasak telah berlangsung, makanan yang telanjur disiapkan tetap didistribusikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti program MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ. Pelaksanaan distribusi menyesuaikan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian serta tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh penyelenggara layanan.