Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Mataram M Rizky Prasetya membenarkan delapan SPPG di Kota Mataram telah dikenai sanksi suspend atau pemberhentian sementara.
Setiap pengelola dapur harus memahami dana yang digunakan merupakan bagian dari APBN. Karena itu, seluruh aktivitas penggunaan anggaran wajib tercatat dan dilaporkan secara tertib.
"Jangan sampai kewajiban pelaporan justru diabaikan. Apalagi persoalan administrasi tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan anggaran negara," katanya.
Menurutnya, LPDH memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar dokumen pelengkap administrasi. Laporan tersebut menjadi instrumen untuk mengukur kebutuhan pembiayaan sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukannya.
Melalui laporan harian, BGN dapat memantau kebutuhan dana masing-masing SPPG, baik untuk operasional harian maupun perhitungan mingguan dan bulanan. Data tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan.