NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji pengawas gizi dan keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," ujar jubir BGN Tysa Novenny di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme penyaluran anggaran, gaji pengawas gizi dan keuangan akan dibayarkan melalui skema top up virtual account (VA) yang dilakukan setiap 10 hari sekali kepada masing-masing SPPG.