Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
BGN pastikan tak ada pemotongan gaji pengawas gizi dan keuangan SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 21:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
BGN juga menegaskan, tidak ada kewajiban bagi untuk mengurangi jumlah tenaga relawan (di antaranya petugas pemorsian, sopir) dalam pelaksanaan Program MBG.
Tysa menyebutkan, perhitungan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur, dengan tetap memperhatikan batas maksimal biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.