Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
BGN pastikan tak ada pemotongan gaji pengawas gizi dan keuangan SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 21:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Setiap kali top up dilakukan, anggaran yang disalurkan mencakup sejumlah komponen kebutuhan operasional SPPG, termasuk pembayaran gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan.
"Jadi, ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional, dan insentif pelayanan, juga jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan," katanya.
Tysa melanjutkan, pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program MBG untuk memastikan setiap komponen kebutuhan SPPG dapat terpenuhi sesuai peruntukannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.