Jenis susu yang dianjurkan meliputi susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut tidak boleh memiliki tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.

Selain memenuhi ketentuan kandungan susu segar minimal 80 persen, produk yang digunakan juga harus mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Untuk susu pasteurisasi, proses distribusinya wajib menerapkan sistem rantai dingin atau cold chain sejak produk keluar dari tempat produksi hingga diterima oleh penerima manfaat.

"Dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat," ujarnya.

BGN juga telah menentukan batas harga susu hewani yang digunakan dalam program tersebut. Untuk kemasan minimal 125 mililiter, harga satuannya ditetapkan Rp 3.000. Sedangkan susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan seharga Rp 4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana.