Meski demikian, susu hewani hanya berperan sebagai pelengkap dalam menu MBG. Kehadirannya tidak dimaksudkan untuk menggantikan porsi sumber protein hewani lainnya.
"Pemberian susu hewani ini ditetapkan dengan harga satuan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana. Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya," ujarnya.
BGN berharap kebijakan tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan protein hewani para penerima manfaat MBG. Pemanfaatan susu produksi dalam negeri juga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi bagi peternak lokal.
"Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia," lanjut BGN.