Sudaryono mencontohkan temuan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, ketika ikan yang tidak tertampung di dalam lemari pendingin dibiarkan pada suhu ruang selama lebih dari 12 jam sebelum dimasak.

Di Cirebon, ia menyebut adanya dapur yang membeli telur puyuh matang dalam kondisi sudah dikupas sehingga proses pengolahan dan kebersihannya tidak dapat dipastikan. Sementara itu, di Bogor, ditemukan penggunaan bumbu kacang sate yang sudah jadi meskipun terdapat standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

BGN juga telah menutup secara permanen sejumlah dapur yang dinilai melakukan kelalaian secara sengaja, termasuk dapur di Karo, Semarang, dan Blora.