"Selain memperketat standar higiene, BGN juga mewajibkan pengelola dapur MBG menyampaikan laporan penggunaan dana harian (LPDH) sebelum memperoleh tambahan dana operasional," tuturnya.

Sudaryono mengungkapkan, dari 26.385 dapur MBG yang telah beroperasi, sekitar 6.100 dapur belum melaporkan penggunaan dana harian. BGN akan menahan penambahan dana dan menghentikan sementara operasional dapur tersebut untuk pemeriksaan inspektorat.

Ia menegaskan pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.